Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, Kamis 4 Mei 2023, HA pun pulang ke rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis.
Namun, ditengah perjalanannya menuju pulang, tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tamora, Kabupaten DS, korban (HA, red) berhenti karena ada panggilan/pesan di Handphone (HP) nya (HA, red).
Selanjutnya, saat HA memeriksa HPnya itu, tiba-tiba datang tiga orang terduga pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya (HA, red).
Karena merasa terancam, korbanpun turun dari sepeda motor miliknya dan tiga terduga pelaku itu langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian itu, korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu.
Menanggapi laporannya (HA, redf) itu, personil Sat Reskrim Polresta DS langsung melakukan Olah TKP dan lmelakukan penyelidikan.
Hasilnya, Selasa 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan salah seorang dari tiga pelaku itu yakni DZ dirumahnya di Kecamatan Tamora yang selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu.”











