Atas perbuatannnya itu, Kompol I Kadek H. Cahyadi menegaskan, para pelaku (DZ, red) dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, perampasan sepeda motor itu terjadi Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tamora, Kebupaten DS.
Adapun kejadian itu berawal Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB yang saat itu korban (HA, red) pergi ke Lapangan Tengku Raja Muda, Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor untuk duduk-duduk (nongkrong).
Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, Kamis 4 Mei 2023, HA pun pulang ke rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis.
Namun, ditengah perjalanannya menuju pulang, tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam, KM.19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tamora, Kabupaten DS, korban (HA, red) berhenti karena ada panggilan/pesan di Handphone (HP) nya (HA, red).
Selanjutnya, saat HA memeriksa HPnya itu, tiba-tiba datang tiga orang terduga pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya (HA, red).












