Dalam hal ini, ungkap salah seorang Notaris/PPAT di Sergai itu, berdasarkan informasi yang diketahui bahwa, Marsel yang dalam ini oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, menyuruh Hendrik yang dalam hal ini salah seorang antek-antek Marsel untuk mengakui sebidang tanah di salah satu desa yang kesemuanya itu untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Anehnya, Hendrik mengaku, tanah yang dimaksud Marsel, oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, bukan miliknya atau milik Hendrik.
Ironisnya, ungkap Hendra lagi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai yang kini dijabat Ridwan, SH, dinilai atau diduga mendukung adanya praktik mafia tanah yang salah satunya pungutan liar atau pungli.
Dugaan itu, ungkap Hendra, Notaris/PPAT itu lagi, dapat diketahui dari hasil rekaman suara yang diduga suara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai yang kini dijabat Ridwan, SH saat memberikan pegarahan pada apel pagi yang digelar, Senin lalu. (***)
Jurnalis Satya Bhakti Online : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











