Demikian diungkapkan seorang warga Sergai kepada satya bhakti online, beberapa waktu lalu.
Menurut warga yang mengaku bernama Hendra, SH itu, mewakili masyarakat Sergai yang kini resah atas maraknya dugaan praktik mafia tanah itu, dirinya telah melayangkan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Bapak Menteri ATR/BPN.
Adapun dalam laporan pengaduannya terkait dugaan praktik mafia tanah itu, Hendra, SH yang mengaku berprofesi sebagai Notaris/PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah itu, mengungkapkan, dirinya melaporkan oknum Kasi Ukur BPN Sergai yakni Marsel bersama seluruh anteknya yang bertugas sebagai tukang ukur yang salah seorangnya, diketahui bernama Hendrik.
Dalam hal ini, ungkap salah seorang Notaris/PPAT di Sergai itu, berdasarkan informasi yang diketahui bahwa, Marsel yang dalam ini oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, menyuruh Hendrik yang dalam hal ini salah seorang antek-antek Marsel untuk mengakui sebidang tanah di salah satu desa yang kesemuanya itu untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.












