Dalam paparannya itu, Kasi Humas (AKP Agus Arianto) mengungkapkan, DI alias Dewi ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 11 paket plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












