Adapun BP alias Bagus yang dalam hal ini terduga pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti yakni 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram (bruto), 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, uang tunai yang dinilai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp.250 ribu dan 1 buah dompet kecil warna merah.
Saat diintrogasi petugas, BP alias Bagus mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya (BP alias Bagus, red) yang di dapat dari temannya berinisial LB warga Meranti.
Atas kejahatannya itu, Z alias Zul dan BP alias Bagus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Cara terbaik untuk menangani hari ini adalah selangkah demi selangkah.”











