Kepada petugas, Z alias Zul mengakui bahwa barang bukti itu miliknya (Z alias Zul, red) yang di dapat dari temannya (Z alias Zul, red) berinisial DS warga Tanjung Balai.

Sementara itu, BP alias Bagus ditangkap di Jalan S. Suparman, Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandreng, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (05/04) sekira pukul 22.00 WIB atas dasar informasi masyarakat.
Adapun BP alias Bagus yang dalam hal ini terduga pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti yakni 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram (bruto), 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, uang tunai yang dinilai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp.250 ribu dan 1 buah dompet kecil warna merah.
Saat diintrogasi petugas, BP alias Bagus mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya (BP alias Bagus, red) yang di dapat dari temannya berinisial LB warga Meranti.
Atas kejahatannya itu, Z alias Zul dan BP alias Bagus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***












