Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun SH melakukan penyelidikan ke TKP.
“Didampingi Kepala Dusun, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut yang mana menurut keterangan pelaku bahwa rumah tersebut milik orang tuanya lalu petugas memeriksa isi sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek
Kemudian setelah barang bukti diperlihatkan serta disaksikan oleh pelaku selaku pemilik rumah, kata Kapolsek, pelaku mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kepayang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.











