Atas kejahatannya itu, GP alias J yang diduga pengedar narkotika jenis sabu itu dijerat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait pemberantasan kejahatan narkotika, AKP Sugiono menegaskan, kepada seluruh masyarakat, polisi meminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait kejahatan atau penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitarnya. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












