Diduga Pengedar Sabu, GP Alias J Diciduk Polres Sibolga

oleh -905 views
oleh
Diduga Pengedar Sabu, GP Alias J Diciduk Polres Sibolga
Diduga Pengedar Sabu, GP Alias J Diciduk Polres Sibolga
banner 1000x300

Atas kejahatannya itu, GP alias J yang diduga pengedar narkotika jenis sabu itu dijerat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait pemberantasan kejahatan narkotika, AKP Sugiono menegaskan, kepada seluruh masyarakat, polisi meminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait kejahatan atau penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitarnya. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x300

Renungan :

“Kepuasan hati menyelimuti sewaktu kita bersyukur atas apa yang kita miliki dan tidak lagi mencari untuk mendapatkan lebih banyak lagi.”

banner 1000x300
Bagikan ke :