Selanjutnya, tutur Kapolresta Deli Serdang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap AG.
Hasilnya, tutur Kapolresta Deli Serdang itu lagi, petugas menemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik teh cina merk “GUANYINWANG” yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto sekira 9.592 yang diletakkan ditengah/pijakan kaki sepeda motor yang selanjutnya disita sebagai barang-bukti yang selanjut diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
Selain itu, tutur Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga itu, petugas juga mengamankan menyita 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru dengan simcard GSM bernomor 081360187982 dan 1 unit handphone merk Nokia warna putih dengan dengan simcard GSM bernomor 082268596521 dari kantong celana AG.
Selanjutnya, lanjut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan No.Pol: BK 3403 AGR yang dikendarai AG juga diamankan petugas.
Tidak sampai disitu saja, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menambahkan, Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal AG Jalan Purwo Ujung, Gang Kembar Mayang I, Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, ungkap Kapolresta Deli Serdang, dari rumah AG, petugas menemukan dan mengamankan 1 unit timbangan digital.














