Kemudian, dengan mengatakan akan memeriksa listrik, seorang dari kedua orang tak dikenal itu, masuk kedalam kamar dan seorangnya lagi mengajak pemilik rumah mengobrol.
Selanjutnya, kedua orang tak dikenal itu langsung pergi begitu saja.
Namun, saat memeriksa kedalam kamarnya, korban (TR) mengetahui emas seberat sekira 30 gram dan uang senilai Rp.10 juta miliknya (TR) itu telah hilang diambil orang tidak dikenal itu.
Atas kejadian itu, korban (TR) melapor ke Polsek Batangkuis.
Setelah menerima laporan kejadian itu, petugas dari Tim Unit Reskrim Polsek Batang Kuis segera melakukan penyelidikan yang hasilnya diketahui, terduga pelaku pencurian harta milik korban (TR) itu adalah Muhammad Yusuf.












