Selanjutnya, tegas Kombes Sumaryono, berdasarkan hasil penyidikan polisi, kejahatan yang dilakukan NW itu telah memenuhi unsur formil dan materil.
Atas kasus kejahatan yang dilakukan NW itu, Dir.Reskrimum Polda Sumut itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tersangkan NW dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Mengakhiri paparannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu, Kombes Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi dengan tersangka NW. (red)
Editor Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Uang tak menjamin kebahagian seseorang”.












