Diduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polda Sumut Tangkap dan Geledah Rumah Seorang Wanita

oleh -1,119 views
oleh
Direktur-Reskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-kanan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi-SIK-kiri
Direktur-Reskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-kanan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi-SIK-kiri
banner 1000x200

Selanjutnya, tegas Kombes Sumaryono, berdasarkan hasil penyidikan polisi,  kejahatan yang dilakukan NW itu telah memenuhi unsur formil dan materil.

Atas kasus kejahatan yang dilakukan NW itu, Dir.Reskrimum Polda Sumut itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tersangkan NW dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang  penggelapan dan penipuan.

Mengakhiri paparannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu, Kombes Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi dengan tersangka NW. (red)

Editor Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Uang tak menjamin kebahagian seseorang”.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :