Hasilnya, ungkap Kombes Sumaryono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kwitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Adapun modus NW dalam menjalankan aksi tipunya untuk dapat meraup sejumlah uang dari korbannya, Kombes Sumaryono mengungkapkan, NW mengaku dirinya dapat meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.
Dalam hal ini, ungkap Dir.Reskrimum Polda Sumut Reskrimum itu lagi, saat itu, 25 Agustus 2023 lalu, NW berhasil menipu sesesorang yang bernama Afnil.
Hasilnya, dengan iming-iming dapat memasukkan anak Afnil menjadi siswa Akademi Kepolisian, NW berhasil meraup uang milik Afnil dengan total senilai Rp.1,2 miliar.
Selanjutnya, mengetahui dirinya (Afnil,red) ditipu dan uangnya (Afnil,red) dengan total senilai Rp.1,2 miliar itu menjadi gelap ditelan NW, akhirnya, Kamis 8 Februari 2024 lalu, Afnil melaporkan NW ke Polda Sumut.












