Atas laporan M Nur yang diterima Unit SPKT, personil Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, dengan dikomandoi Kapolsek Namo Rambe, personil Tim Unit Reskrim Polsek Namo Rambe yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe itu, berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial ARS yang diduga pelaku pembobolan dan pencurian barang di rumah M Nur (korban) itu.
Menanggapi itu, kepada awak media, Kapolsek Namo Rambe (AKP Ringgas Lubis, SH, MH) membenarkan penangkapan atas diri terduga pelaku curat itu.
Kini, pungkas Kapolsek Namo Rambe (AKP Ringgas Lubis), terduga pelaku curat (ARS) beserta barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rel)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












