Atas laporan itu, personil Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, setalah mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, akhirnya, Jumat 06 Desember 2024, Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dan mengamankan RHS di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuanbatu Selatan (Labusel).
Selanjutnya, untuk proses hukum atas kejahatannya, RHS diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kepada petugas, RHS mengaku, dirinya telah berulangkali mencabuli korban di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.
Menurut RHS, aksi cabul terhadap korban itu dilakukannya (RHS, red) sejak tahun 2018 hingga 2024.
Saat itu (tahun 2018), korban diketahui masih duduk di kelas 1 SMP. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











