Selain itu, ungkap Irwanto (pelapor), para terduga pelaku (terlapor) juga mengambil handphone (HP) milik korban (Bambang Muliono dan M. Satria, red).
Akhirnya, dalam STPL itu, Irwanto (pelapor) mengungkapkan, Kepot dkk (terlapor) pun berhasil mengambil tanpa hak sebanyak 55 janjang buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Batu Lokong dan mengembalikan HP milik korban (Bambang Muliono dan M. Satria, red).
Atas perbuatannya (terlapor) yang dalam hal ini memanen buah kelapa sawit tanpa hak itu, PT. PP Lonsum Batu Lokong mengalami kerugian yang selanjutnya diberi kuasa oleh PT. PP Lonsum Batu Lokong kepada Irwanto untuk melaporkan Kepot dkk atas kejadian itu ke Mapolresta Deli Serdang. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












