Diduga Mencuri Miko Sawit, 5 Warga Desa Melati ll, Perbaungan ditangkap Security PKS Kebun Pagar Merbau

oleh -756 views
oleh
banner 1000x200

Anehnya, setelah seseorang datang dan diduga bernegosiasi (kongkalikong, red) dengan petugas security PKS TGPM, 3 dari 5 terduga pencuri miko sawit itu, dilepas alias dibebaskan petugas security PKS TGPM.

Adapun ketiga terduga pencuri miko sawit yang ditangkap dan dibebaskan alias ditangkap-lepas oleh petugas security PKS TGPM itu yakni, Wenyum, Boby, Ilham

Sedangkan Muhammad Rio Syahputra (24) warga Dusun Sei Tontong, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Erik Ramadana (20) warga Dusun Jeruk, Muhammad Rio Syahputra dan Erik Ramadana yang keduanya merupakan 2 dari 5 terduga pencuri miko sawait itu, digelandang ke Mapolsek Pagar Merbau guna proses hukum.

Selain itu, mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 9859 ET beserta muatannya miko sewit seberat sekira 2360 kilogram yang diketahui milik seseorang yang diketahui bernama Fahrul itu juga dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau sebagai barang bukti kejahatan.

Dalam hal ini, Ismanto selaku Danton Security PK TGPM melaporkan Muhammad Rio Syahputra dan Erik Ramadana ke Polsek Pagar Merbau dengan Lporan Polisi No: LP/22/VII/2021/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Resta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 Junli 2021.

Atas kejadian itu, kepada Tim Satya Bhakti Online, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ivan Roberth Sitompul,SH membenarkan laporan atas kejadian itu.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :