Selain itu, mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 9859 ET beserta muatannya miko sewit seberat sekira 2360 kilogram yang diketahui milik seseorang yang diketahui bernama Fahrul itu juga dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau sebagai barang bukti kejahatan.
Dalam hal ini, Ismanto selaku Danton Security PK TGPM melaporkan Muhammad Rio Syahputra dan Erik Ramadana ke Polsek Pagar Merbau dengan Lporan Polisi No: LP/22/VII/2021/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Resta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 Junli 2021.
Atas kejadian itu, kepada Tim Satya Bhakti Online, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ivan Roberth Sitompul,SH membenarkan laporan atas kejadian itu.
Namun saat ditanya soal tangkap lepas 3 terduga pencuri miko sawit itu, Iptu Ivan Roberth Sitompul mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui hal itu.
Menurut Kapolsek Pagar Merbau itu, kedua terduga pencuri miko sawit itu dibawa dan dilaporkan oleh petugas security PKS TGPM ke Mapolsek Pagar Merbau.
“Atas laporan tersebut, kedua terduga pencuri miko sawit yang dibawa pihak security PKS TGPM, langsung ditahan di Mapolsek Pagar Merbau guna proses hukum,” ungkap Iptu Ivan Roberth Sitompul.
Terkait adanya para terduga lain atas kasus pencurian miko sawit itu, Kapolsek Pagar Merbau itu menegaskan, pihaknya (Polsek Pagar Merbau, red) akan melakukan pengembangan kasus yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan ketiga terduga pencuri miko sawit yang disebut-sebut ditangkap lepas dan merupakan komplotan dari kedua terduga yang saat ini dilaporkan dan ditahan di Mapolsek Pagar Merbau itu, Kapolsek Pagar Merbau menuturkan, pihaknya (Polsek Pagar Merbau, red) akan melakukan pengejaran dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tim)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Tidak ada dukacita di bumi yang tidak bisa disembuhkan di surga.”













