Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Tukiman juga tidak menjawab.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepada awak media ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat (Saiful Abdi) mengaku tidak tahu menahu soal kutipan Dana BOS itu.
Terkait kutipan Dana BOS itu, kepada pihak penegak hukum, Rudi, seorang aktivis anti korupsi di daerah tersebut, meminta untuk segera mengusut tuntas kasus kutipan Dana BOS itu dengan memeriksa selurih oknum yang terkait.

Dana BOS yang Diterima Sekolah
Untuk diketahui, pemerintah dalam memberikan dana BOS sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah.
Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah :
- Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun. [TIM]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












