Diduga Memperkaya Diri, Dana BOS Di Langkat, Ter “Sunat”

oleh -899 views
oleh
banner 1000x300

Sementara itu, orang yang ditunjuk untuk mengutip sebahagian dari jumlah Dana BOS itu diketahui bernama  Tukiman.

Sayangnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selular, Tukiman yang dalam hal ini diketahui seorang oknum Kasek SMP Negeri di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu, tidak menjawab.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Tukiman juga tidak menjawab.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepada awak media ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat (Saiful Abdi) mengaku tidak tahu menahu soal kutipan Dana BOS itu.

banner 1000x300

Terkait kutipan Dana BOS itu, kepada pihak penegak hukum, Rudi, seorang aktivis anti korupsi di daerah tersebut, meminta untuk segera  mengusut tuntas kasus kutipan Dana BOS itu dengan memeriksa selurih oknum yang terkait.

  • Dana BOS yang Diterima Sekolah

Untuk diketahui, pemerintah dalam memberikan dana BOS sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah.

Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah :

banner 1000x200
  1. Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  5. Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun. [TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Selalu ada sesuatu yang baik pada setiap situasi dan kita hanya harus mencarinya saja.”

banner 1000x300
Bagikan ke :