Adapun informasinya yang kini sudah merebak di kalangan masyarakat itu, diketahui adanya dugaan pungli Dana BOS di sekolah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga atas suruhan seseorang, beberapa oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMP di Kabupaten Langkat mengaku mereka (para Kasek, red) di wajibkan membayar senilai uang untuk setiap kali pencairan Dana BOS.
Dalam hal ini, di daerah Teluk Aru, diketahui, seorang oknum Kasek SMP di daerah tersebut diketahui dikutip dan diwajibkan oleh seseorang untuk membayar uang senilai Rp.7 ribu per siswa dari seluruh jumlah Dana BOS yang diterimanya (oknum Kasek, red) kepada seseorang yang dinilai ditunjuk sebagai pengutip.
Sementara itu, orang yang ditunjuk untuk mengutip sebahagian dari jumlah Dana BOS itu diketahui bernama Tukiman.
Sayangnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selular, Tukiman yang dalam hal ini diketahui seorang oknum Kasek SMP Negeri di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu, tidak menjawab.












