Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, dari hasil meminjam uang milik tetangga, pihak keluarga Dedi Irwan pun segera mentransfer atau mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu melalui BRI Link di Batu 3, Jalan Jenderal Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Namun, tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua, hingga berita ini dimuat, sejak uang senilai Rp.10 juta itu dikirim atau ditansfer ke nomor rekening Bank BCA bernomor 2970366566 atas nama Wan Rudi yang dalam hal ini diketahui rekening bank milik oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu menegaskan, Dedi Irwan tetap saja di tahan dan diproses hokum di Satres Narkoba Polres Asahan sebagai tersangka atas kasus Narkoba.
Merasa telah tertipu, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, dirinya selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari mendampingi Hefni Mentari melaporkan oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu ke Bid. Propam Polda Sumut.
Dalam hal ini, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua berharap, personil Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR.
Selain itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua juga berharap, personil Bid Propam Polda Sumut juga memeriksa para oknum lainnya yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu.
“Bila perlu, para oknum polisi yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu, di pecat,” tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua mengakhiri uraiannya itu.***
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kau mundur, berarti kau lemah. Jika kau menghindari, berarti kau yang salah. Jika kau lari, berarti kau pengecut. Jadilah manusia yang berani untuk menghadapi masalah.”












