Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

oleh -1,905 views
oleh
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
banner 1000x200

Sementara itu, terkait kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan, Pengacara Santa Prisno Telambanua menilai ada kejanggalan.

Selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, hal tersebut dapat dilihat dari penangkapan atas diri Dedi Irwan yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Asahan Dedi Irwan di Cafe Murni, beberapa waktu lalu.

Saat itu, tutur Pengacara Santa Prisno Telambanua, Dedi Irwan diketahui langsung dijadikan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

Ironisnya, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, saat itu, Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jend. Sudirman, Kota Tanjungbalai, dinilai untuk menyelesaikan kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan itu, oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berpangkat Aiptu itu meminta uang senilai Rp.7,5 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, permintaan uang senilai Rp.7,5 juta itupun langsung diberikan pihak keluarga Dedi Irwan kepada Aiptu WR.

Tidak beberapa lama kemudian, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dengan mengaku pengacara berinisial HR kembali meminta uang senilai Rp.20 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan untuk administrasi guna pemecahan kasus Narkoba yang dialami Dedi Irwan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu.

Namun, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dikarenakan permintaan uang senilai Rp.20 juta tidak mencukupi, maka pihak keluarga Dedi Irwan menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, kesanggupan pihak keluarga Dedi Irwan yang menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta itupun disetujui oknum pengacara berinisial HR.

Kemudian, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu mengungkapkan, oknum pengacara berinisial HR itu meminta kepada pihak keluarga Dedi Irwan agar segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu ke Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 2970366566 atas nama Wan Rudi.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :