Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

oleh -2,012 views
oleh
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
banner 1000x300

Tidak beberapa lama kemudian, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dengan mengaku pengacara berinisial HR kembali meminta uang senilai Rp.20 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan untuk administrasi guna pemecahan kasus Narkoba yang dialami Dedi Irwan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu.

Namun, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dikarenakan permintaan uang senilai Rp.20 juta tidak mencukupi, maka pihak keluarga Dedi Irwan menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, kesanggupan pihak keluarga Dedi Irwan yang menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta itupun disetujui oknum pengacara berinisial HR.

Kemudian, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu mengungkapkan, oknum pengacara berinisial HR itu meminta kepada pihak keluarga Dedi Irwan agar segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu ke Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 2970366566 atas nama Wan Rudi.

banner 1000x300

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, dari hasil meminjam uang milik tetangga, pihak keluarga Dedi Irwan pun segera mentransfer atau mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu melalui BRI Link di Batu 3, Jalan Jenderal Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Namun, tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua, hingga berita ini dimuat, sejak uang senilai Rp.10 juta itu dikirim atau ditansfer ke nomor rekening Bank BCA bernomor 2970366566 atas nama Wan Rudi yang dalam hal ini diketahui rekening bank milik oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu menegaskan, Dedi Irwan tetap saja di tahan dan diproses hokum di Satres Narkoba Polres Asahan sebagai tersangka atas kasus Narkoba.

Merasa telah tertipu, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, dirinya selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari mendampingi Hefni Mentari melaporkan oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu ke Bid. Propam Polda Sumut.

Dalam hal ini, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua berharap, personil Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR.

banner 1000x200

Selain itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua juga berharap, personil Bid Propam Polda Sumut juga memeriksa para oknum lainnya yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu.

“Bila perlu, para oknum polisi yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu, di pecat,” tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua mengakhiri uraiannya itu.***

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mundur, berarti kau lemah. Jika kau menghindari, berarti kau yang salah. Jika kau lari, berarti kau pengecut. Jadilah manusia yang berani untuk menghadapi masalah.”

banner 1000x300
Bagikan ke :