Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

oleh -2,010 views
oleh
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut.

Terkait itu, Sabtu 09 September 2023 di salah satu warung yang ada di Kisaran, kepada awak media, didampingi pengacaranya yakni Santa Prisno Telambanua, SH, dengan mengaku bernama Hefni Mentari mengungkapkan, dirinya (Hefni Mentari, red) adalah adik dari Dedi Irwan (45) yang kini diproses hukum di Satres Narkoba Polres Asahan dengan status tersangka atas kasus narkoba.

Padahal ungkap Hefni Mentari warga Dusun I, Desa Sarang Elang, Kacamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan itu, Dedi Irwan selalu membantu tugas polisi yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan.

Menurut Hefni Mentari, dalam membantu tugas polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilkum Polres Asahan itu, Dedi Irwan memberikan informasi kepada kepada oknum personil Satreskrim Polres Asahan berpangkat Aiptu itu siapa pengedar dan bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan yang salah satunya berdampak kepada personil Satres Narkoba Polres Asahan yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap Bandar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

banner 1000x300

Ironisnya, bukannya mendapatkan penghargaan yang telah membantu tugas polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan tersebut, Hefni Mentari menegaskan, kini Dedi Irwan justeru ditangkap dan diproses hukum hukum oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan.

Tidak hanya itu saja, ungkap Hefni Mentari lagi, Dedi Irwan juga diperas dan di pungli dengan dimintai uang.

Sementara itu, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua yang berkantor di Jalan Anwar Idris, Gang Sosornauli, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menambahkan, oknum personil polisi yang berinisial WR itu, resmi dilaporkan ke ke Bid.Propam Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STPL/156/IX/2023/Propam yang ditandatangi Bripka Berson Sigalingging tertanggal 06 September 2023.

Terkait dugaan perbuatan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan yang berinisial WR itu dinilai telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta dinilai melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan dan atau pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam STPL) dengan nomor : STPL/156/IX/2023/Propam tersebut.

banner 1000x200

Atas perbuatannya itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, dalam STPL itu diketahui, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu dijerat yang dalam hal ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (w) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No.2 Tahun 2003.

Sementara itu, terkait kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan, Pengacara Santa Prisno Telambanua menilai ada kejanggalan.

Selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, hal tersebut dapat dilihat dari penangkapan atas diri Dedi Irwan yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Asahan Dedi Irwan di Cafe Murni, beberapa waktu lalu.

Saat itu, tutur Pengacara Santa Prisno Telambanua, Dedi Irwan diketahui langsung dijadikan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

Ironisnya, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, saat itu, Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jend. Sudirman, Kota Tanjungbalai, dinilai untuk menyelesaikan kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan itu, oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berpangkat Aiptu itu meminta uang senilai Rp.7,5 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, permintaan uang senilai Rp.7,5 juta itupun langsung diberikan pihak keluarga Dedi Irwan kepada Aiptu WR.

banner 1000x300
Bagikan ke :