Hal tersebut, dapat dilihat pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara yang kesemuanya itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.
Selain itu, diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Mengakhiri paparan itu, Husairi mengungkapkan, saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan.
“Semua itu akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkas Plh Kasi Penkum Kajti Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”













