Diduga Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Region 1, Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang

oleh -810 views
oleh
Diduga Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang
Diduga Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang. (foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Diduga secara berjamaah melakukan korupsi menjual asset PTPN I Regional 1, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang

Di Kantor Direksi PTPN I Regional 1 yang berlokasi di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah ruangan Direksi dan ruangan komisaris serta ruangan manager.

Selain itu, Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55 juga ikut di geledah Tim dari Kejati Sumut itu.

banner 1000x300

Baca Juga :

Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor

Selanjutnya, diduga ikut terlibat korupsi atas penjualan asset PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional 1 itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Tidak hanya itu saja, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

banner 1000x200

Selain itu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Helvetia yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta dan ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Sampali yang berlokasi di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Terkait itu, Kamis (28/08/2025) kepada awak media, Plh. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (M.Husairi) memaparkan, penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penjualan asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

banner 1000x300
Bagikan ke :