Menurut Kajari Gunungsitoli, dalam perkara ini sudah memeriksa saksi sebanyak 22 dan belum ada penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan segera menetapkan tersangkanya. Mohon bersabar menunggu, kita berharap sebelum akhir tahun tersangka sudah ditetapkan,” sebutnya.
Dalam hal ini, Parada Situmorang menegaskan, Kejarib Gunungsitoli akan maksimal melaksanakan proses Jaksa Agung RI nomor 8 tahun 2023 tangga 29 September 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”











