Sementara itu, dalam (ST) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang didasari Keputusan Kapolri dengan Nomor : Kep/1386/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri itu, Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dimutasikan dengan jabatan baru sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.
Sedangkan jabatan Kapolda Sumbar yang ditinggalkan Irjen Teddy Minahasa Putra itu, digantikan dengan Irjen Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keputusannya itu juga memutasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakil Kabareskrim Polri yang dalam hal ini digantikan Kombes Pol Adi Vivid Agustiadi yang sebelumnya penugasan sebagai ajudan presiden.
Seperti diketahui, mutasi dalam jabatan merupakan hal biasa yang tujuannya untuk meningkatkan kinerja organisasi.












