Berkat kesigapan petugas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari 4 kotak suara yang akan dibawa itu, hanya 1 kotak suara berikut kertas suaranya yang rusak
Atas perbuatannya itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, terhadap Calon Kepala Desa yang diamankan itu dikenakan pasal 160 KHUPidana yakni, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan terhadap kesembilan tersangka lainnya itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, dikenakan pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara.
Terkait kondisi pasca keributan, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kondisi Desa Bertungen Julu pasca keributan tersebut, saat ini masih dijaga oleh personil gabungan TNI/Polri
“Saat ini kita masih menyiagakan 1 kompi gabungan Brimob sabhara dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi. Alhamdulillah situasi disana kondusif. Masyarakat dan tokoh-tokohnya saling membantu tugas Personil yang mengamankan disana,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut itu.
Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka
Sementara itu, Kamis (25/11), didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut (AKBP Alamsyah), Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) memaparkan, Polres Dairi tetapkan 9 orang tersangka atas kericuhan saat Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, ke-9 orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan.
Dalam hal ini, ke-9 yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.












