Diduga “Biang Keladi” Kerusuhan, Seorang Calon Kades Yang Ikut Pilkades Bertungen Julu, Ditangkap

oleh -1,051 views
oleh
Diduga “Biang Keladi” Kerusuhan, Seorang Calon Kades Yang Ikut Pilkades Bertungen Julu, Ditangkap
Diduga “Biang Keladi” Kerusuhan, Seorang Calon Kades Yang Ikut Pilkades Bertungen Julu, Ditangkap
banner 1000x300
  • Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka

SATYA BHAKTI ONLINE | DAIRI  – Diduga “biang keladi” atas kerusuhan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, seorang peserta calon Kepala Desa (Kades) yang ikut pada Pilkades di desa tersebut, ditangkap polisi.

Informasinya, pasca kerusuhan itu, Haryono Sinulingga (47), seorang calon kades yang ikut pada Pilkades di desa tersebut, ditangkap karena menghasut warga untuk melakukan kerusuhan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut.

Terkait itu, Sabtu (27/11), Kabid Humas Polda Sumut, (Kombes Pol Hadi Wahyudi), membenarkan penangkapan atas diri calon kades yang ikut pada Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi itu.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut itu memaparkan, Polres Dairi mengamankan calon kades, Haryono Sinulingga (47), pasca terjadinya kerusahan Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi karena menghasut warga untuk melakukan kerusuhan saat Pilkades.

banner 1000x300

“Yang bersangkutan (Haryono Sinulingga, red) sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Terkait kerusuhan saat Pilkades itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, Polres Dairi juga telah menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka karena melakukan kerusuhan, mencuri dan merusak kotak suara usai penghitungan suara Pilkades di Desa Bertungen Julu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut itu, keributan itu terjadi karena pasangan calon kades dengan nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara.

“Pada saat kotak suara akan dibawa petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa ke kantor kecamatan, ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan.

banner 1000x200

Berkat kesigapan petugas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari 4 kotak suara yang akan dibawa itu, hanya 1 kotak suara berikut kertas suaranya yang rusak

Atas perbuatannya itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, terhadap Calon Kepala Desa yang diamankan itu dikenakan pasal 160 KHUPidana yakni, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan terhadap kesembilan tersangka lainnya itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, dikenakan pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara.

Terkait kondisi pasca keributan, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kondisi Desa Bertungen Julu pasca keributan tersebut, saat ini masih dijaga oleh personil gabungan TNI/Polri

banner 1000x300
Bagikan ke :