Adapun jumlah uang yang diterima atau dari hasil pembayaran vaksinasi oleh masyarakat itu, diketahui para pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 271.250.000.
Selanjutnya, uang senilai Rp 271.250.000 itu dibagi dengan perincian, senilai Rp 238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya senilai Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW.
Adapun pembagian uang itu, tutur Irjen Panca Putra Simanjuntak, hal tersebut merupakan kesepakatan para pelaku yang dalam hal ini disepakati untuk satu orang peserta vaksinasi yang dibebani dana denilai Rp 250.000 itu, untuk SW diberikan senilai Rp 30.000 dan untuk IW diberikan senilai Rp 220.000.
Selanjutnya, dinilai untuk menutupi aksi vaksinasi ilegalnya itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat.
- Vaksinasi Gratis, Tanpa Dipungut Bayaran
Atas kejadian itu, kepada seluruh masyarakat yang hingga kini belum divaksinasi, Irjen Panca Putra Simanjuntak menghimbau agar jangan khawatir soal vaksinasi.
Pasalnya, tegas Irjen Panca Putra Simanjuntak, pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.
Untuk diketahui, kurun waktu April hingga Mei 2021 diketahui sebanyak 1.085 orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya dengan nilai suap Rp 238.700.000.
Kasus ini pun diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence yang saat itu Selasa (18/5) lalu divaksinasi dengan dipungut Rp 250 ribu per orang.
Adapun pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator dan para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang dan sisanya yakni Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW.
Adapun vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal itu adalah vaksin Sinovac yang dalam hal ini merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Ironisnya, dinilai untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri, peruntuntukan vaksin itu disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Selain itu, terkait usaha pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Polda Sumut juga sebelumnya mengusut dan mengungkap kasus pemakaian alat test antigen bekas yang melibatkan oknum petugas PT Kimia Farma. (red)












