Diancam Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun, JPU Tuntut Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 6 tahun

oleh -757 views
oleh
banner 1000x200

Mendengar tuntutan Sumber Jaya Togatorop, SH, MH yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, kekesalan sekelompok massa dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang hadir menyaksikan sidang tuntutan terdakwa Adi Candra alias Candra itupun tidak terbendung.

Kesal (SBO : Ilustrasi/IST)

“Kenapa terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu dituntut 6 tahun penjara?? Hukum mati saja terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu, seorang residivis,” ungkap massa dari OK itu, kesal.

Selain itu, massa OKP itu juga merasa kesal melihat proses jalannya persidangan layaknya seperti di “warung kopi”.

Dalam hal ini, dengan mengaku heran, beberapa massa dari OKP itu mengungkapkan, kenapa majelis hakim persidangan itu dapat menyidangkan tiga perkara sekaligus.

Padahal, ungkap massa dari OKP itu, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa covid-19 sudah tidak ada lagi.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :