Massa Dari Salah Satu OKP, Kesal
SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Padahal, dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menegaskan, terdakwa Adi Candra alias Candra terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana yakni , Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Demikian terungkap, Senin 31 Juli 2023, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) membacakan nota tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Ketua (Roziyanti, SH) pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam secara online tanpa menghadirkan dan mendudukkan terdakwa Adi Candra alias Candra di “kursi terdakwa” depan “meja hijau” persidangan itu.
Mendengar tuntutan Sumber Jaya Togatorop, SH, MH yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, kekesalan sekelompok massa dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang hadir menyaksikan sidang tuntutan terdakwa Adi Candra alias Candra itupun tidak terbendung.

“Kenapa terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu dituntut 6 tahun penjara?? Hukum mati saja terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu, seorang residivis,” ungkap massa dari OK itu, kesal.










