Luka Keadilan yang Terbuka
Kasus ini tidak lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berubah menjadi cermin rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ketika tuntutan terasa “terlalu ramah” terhadap terdakwa, maka korban, saksi, dan masyarakat luaslah yang merasa dikhianati.
Tuntutan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberanian moral penegak hukum.
Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan mengapa tuntutan jauh lebih rendah dari ancaman maksimal.
Terkait pertimbangan atas tuntutan JPU, Senin (9/2/2026), kepada Satya Bhakti Online, didampingi Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang (Andi Sitepu,SH), Amelia, SH,seorang JPU di Kejari Deli Serdang yang menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH yang dalam hal ini JPU yang menangani perkara pidana atas terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu menuturkan, hal-hal yang meringankan yang diantaranya,
- Terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi menyesali perbuatannya.
- Terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi memiliki anak kecil.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, diantaranya :
- Tidak ada perdamaian dengan korban.
- Korban mengalami luka.

Menanti Sikap Hakim
Kini bola ada di tangan majelis hakim.
“Apakah akan mengikuti tuntutan yang menuai polemik, atau justru mengoreksi dengan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan?
Untuk diketahui, sidang yang akan direncanakan Rabu (11/2/2026) dengan agenda Putusan Mejelis Hakim bukan hanya menentukan nasib Mak Jordi, tetapi juga menentukan wajah hukum di mata rakyat. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan tinggal jargon kosong.









