SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Publik kembali dikejutkan oleh wajah penegakan hukum yang dinilai timpang dan tidak berpihak pada rasa keadilan.
Dalam perkara pidana yang menjerat Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, terdakwa yang secara hukum terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, justru hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbedaan tajam antara ancaman maksimal dan tuntutan ini memunculkan pertanyaan serius, “apakah hukum masih berdiri di atas keadilan, atau mulai kehilangan nuraninya?
Untuk diketahui, perkara pidana dengan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Saat itu, Senin (9/2/2026), dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum secara daring melelui video call, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Padahal, berdasarkan pasal yang dikenakan, terdakwa sejatinya terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dinilai Tidak Seimbang dengan Ancaman Maksimal
Perbedaan mencolok antara ancaman pidana maksimal dan tuntutan jaksa memunculkan tanda tanya di kalangan publik dan pemerhati hukum.
Banyak pihak menilai tuntutan tersebut terkesan ringan dibandingkan dampak perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Jika ancaman hukuman mencapai 2 tahun 8 bulan, mengapa tuntutan hanya 1 tahun? Ini patut dipertanyakan dari sisi rasa keadilan,” ujar salah seorang praktisi hukum.










