Dengan Berbagai Alasan, Konfirmasi Wartawan ke Humas atau Majelis Hakim Terganjal Petugas PTSP PN Lubuk Pakam

oleh -21 views
oleh
Dengan Berbagai Alasan, Konfirmasi Wartawan ke Humas atau Majelis Hakim Terganjal Petugas PTSP PN Lubuk Pakam
Dengan Berbagai Alasan, Konfirmasi Wartawan ke Humas atau Majelis Hakim Terganjal Petugas PTSP PN Lubuk Pakam. (Foto : SBO/Ilustasi)
banner 1000x300

Alhasil, dikarenakan tanggapan atau jawabannya tidak ada kaitannya dengan pertanyaan awak media ini terkait alasan penundaan sidang vonis atas vonis majelis hakim atas perkara Nomor: 65/Pid.B/2026/PN Lbp tersebut, perdebatan antara petugas informasi di ruang PTSP PN Lubuk Pakam bernama Nuraini yang dinilai tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi wartawan itu dengan awak media inipun, tidak dapat dihindari.

“Kami hanya ingin mendapatkan klarifikasi resmi,” ungkap awak media kepada petugas informasi di ruang PTSP.  PN Lubuk Pakam yang bernama Nuraini itu.

Ironisnya, saat awak media ini kembali meminta untuk bertemu dengan pihak majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut atau pihak Humas PN Lubuk Pakam, dengan berbagai alasan, petugas informasi di ruang PTSP PN Lubuk Pakam bernama Nuraini itu bersikukuh menegaskan, pihak majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut atau pihak Humas PN Lubuk Pakam, tidak dapat ditemui.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.

banner 1000x300

Padahal, pengadilan sebagai lembaga negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional.

Sikap tertutup tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Lubuk Pakam belum memberikan keterangan resmi terkait hambatan yang dialami wartawan saat melakukan konfirmasi.

Publik kini berharap agar PN Lubuk Pakam segera membuka ruang komunikasi yang sehat dengan media, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa informasi publik dibatasi atau disaring secara sepihak. (SBO-47)

banner 1000x200

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Ketika akses informasi dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka yang tercederai bukan hanya pers, tetapi juga hak publik untuk tahu.

banner 1000x300
Bagikan ke :