Dalam hal ini, Kombes Riko menegaskan dirinya tidak benar dirinya turut menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.
Kemudian, kasus ini semakin hangat setelah Propam Mabes Polri turun tangan.
Bahkan, Kapolda Sumut saat itu langsung bereaksi dengan membentuk tim untuk menelusuri kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) pun dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut selama delapan jam pada Senin 17 Januari 2022 sejak sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












