Copot Kombes Riko Sunarko Dari Kapolrestabes Medan, Kapoldasu Tunjuk Irwasda Jabat Plh. Kapolrestabes Medan

oleh -352 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [Medan] | Akhirnya, Kapoldasu (Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak) mencopot Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Sebagai pengganti Kapoldasu (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak) menunjuk Irwasda, Kombes Pol Armia Fahmi menggantikan Kombes Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan.

“Mulai malam ini, Kombes Riko yang tadinya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut,” ungkap Kapoldasu (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak) didampingi Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto), Jumat (21/1/2022) malam.

Menurut Kapoldasu (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak), ditariknya Kombes Riko Sunarko sementara waktu dari jabatan Kapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap.

“Untuk penggantinya, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan,” ungkap Kapoldasu (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak).

Seperti diketahui, hal tersebut bermula saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dalam hal ini, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Diduga, uang itu dibagi-bagi, seperti ke Kasatresnarkoba Polrestabes Medan diduga mendapat bagian senilai Rp150 juta  hingga Kanit Idik Narkoba yang diduga mendapat bagian senilai Rp40 juta.

Bahkan nama Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko), juga terseret dalam persidangan itu.

Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) disebut menggunakan sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu.

Dalam hal ini, Kombes Riko menegaskan dirinya tidak benar dirinya turut menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.

Kemudian, kasus ini semakin hangat setelah Propam Mabes Polri turun tangan.

Bahkan, Kapolda Sumut saat itu langsung bereaksi dengan membentuk tim untuk menelusuri kasus tersebut.

Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) pun dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut selama delapan jam pada Senin 17 Januari 2022 sejak sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Rahasia untuk tetap sehat adalah makan, tidur, olahraga dan memperlakukan orang lain dengan benar.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :