Seperti diketahui, hal tersebut bermula saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dalam hal ini, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Diduga, uang itu dibagi-bagi, seperti ke Kasatresnarkoba Polrestabes Medan diduga mendapat bagian senilai Rp150 juta hingga Kanit Idik Narkoba yang diduga mendapat bagian senilai Rp40 juta.
Bahkan nama Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko), juga terseret dalam persidangan itu.
Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) disebut menggunakan sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu.












