Selain mengamankan BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini bukan pertama kalinya dilakukan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali terjadi proses perdagangan bayi di lokasi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual. Namun ini masih dalam tahap pengembangan,” tutur Kapoltabes Medan itu.
Sejauh ini, pungkas Kapolrestabes Medan, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal.
“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional ini masih kita dalami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara belasan tahun.
Dalam hal ini, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak, demi mencegah kejahatan serupa terus berulang. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”
















