9 Dari 10 Pelaku Diproses Hukum Fi Polres Tapteng
1 Pelaku Berstatus DPO
SATYA BHAKTI ONLINE | TAPANULI TENGAH –
Biadab…! Mungkin kata itu merupakan salah satu ungkapan jika mendengar makin maraknya kasus pencabulan atau pemerkosaan di negeri ini.
Setiap harinya ada saja kasus pencabulan atau pemerkosaan yang terjadi dan korbannyapun beragam.
Mulai dari anak-anak atau anak dibawah umur hingga dewasa turut menjadi pelampiasan nafsu para pelaku.
Yang lebih miris dan memuakkan lagi, ketika kabar pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu pelaku alias ramai-ramai.
Gadis pelajar merupakan sasaran empuk yang sering kita dengar dalam kasus ini yang salah satunya kini kasusnya diproses hukum di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Terkait itu, Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Teras Mako Polres Tapteng, di dampingi oleh Wakapolres Tapteng (Kompol Kamaluddin Nababan, SH), Kasi Humas (Kompol Horas Gurning) dan Kasat Reskrim Polres Tapteng (AKP Sisworo, SH, MH), Kapolres Tapteng (AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH) dalam konferensi pers nya menuturkan, kini pihaknya (Polres Tapteng) melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban berinisial CDH berdasarkan Laporan Polisi (LP) atas nama Ria Oktara dengan Nomor : LP/B/252/VII/2023/SPKT/RES TAPTENG POLDASU, tanggal 17 Juli 2023 dan Nomor : LP/B/254/VII/2023/SPKT/RES TAPTENG POLDASU, tanggal 18 Juli 2023.
Atas LP tersebut, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan, personil Polres Tapteng menangkap 9 dari 10 terduga pelaku yang dalam hal ini dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.
Adapun ke-9 terduga pelaku cabul itu, AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan :
- ARS alias RAHMAN (19) warga Gang Raflesia Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
- RSL (21) warga Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
- DA alias DIMAS (21), warga Sititio.
- MJW (17), warga Kelurahan Aek Sititio .
- FHS (18), warga Kelurahan Aek Sitiotio .
- AG (17), warga Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
- AAM (21), warga Kelurahan Budi luhur, Pandan.
- DHB (17), warga Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
- AHC (17), warga Kelurahan Aek Sitiotio.
Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya yakni RT (21) warga Kelurahan Aek Sitio-tio, ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor, belum tertangkap dan kini bestatus DPO.
Sedangkan barang bukti yang disita, AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan,
- 1 potong celana Jeans Berwarna abu-abu.
- 1 potong baju sweeter panjang berwarna hitam.
- 1 potong jilbab hitam.
- 1 potong Bra/BH berwarna kream.
- 1 potong celana dalam berwarna kream.
- 1 potong baju bermotif berwarna.
- 1 potong celana panjang berarna biru bermotif abu-abu.
Terkait kronologis kejadian, AKBP Basa Emden Banjarnahor memaparkan, kejadian itu bermula, Sabtu, 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB yang saat itu korban yang diketahui siswi SMA berusia 17 tahun itu, diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku ARS alias Rahman yang selanjutnya diajak ke rumahnya (ARS alias Rahman, red) di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Sesampainya dirumah terduga pelaku ARS alias Rahman, sekira pukul 02.30 WIB, terduga pelaku ARS alias Rahman menyuruh korban untuk istrahat di dalam kamar.
Selanjutnya, terduga pelaku ARS alias Rahman masuk kedalam kamar dan korbanpun disetubuhinya (terduga pelaku ARS alias Rahman).
Kemudian, puas melampiaskan nafsu bejadnya itu, terduga pelaku ARS alias Rahman pun keluar dari kamar dan para terduga pelaku lainnya masuk ke kamar dan korban pun kembali disetubuhi secara bergantian.
Namun, usai para pelaku melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban belum berani pulang kerumah, karena Handphone HP nya (korban, red) dipegang dan belum dikembalikan terduga pelaku ARS alias Rahman.











