Kebakaran hutan dan lahan pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat.
Bencana kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi akibat faktor alam atau perbuatan manusia. manusia. (***)
Penulis : Agustua Panggabean












