Kemudian, ungkap polisi berpangkat melati tiga itu, personel menghentikan kapal tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri 2 tekong dan 1 ABK bersama isi dan muatan kapal.
Sedangkan saat petugas memeriksa isi dan muatan kapal, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, di atas palka belakang, ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih yang berisikan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan sekira 8000 butir.
Selain itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, lantai dek kapal sebelah kiri, ditemukan satu plastik besar warna hitam berisikan empat bal plastik hitam yang didalamnya berisikan teh kemasan china merek GuangYinWang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram.
Atas dasar itu, tegas juru bicara Polda Sumut itu, guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan dan membawa ketiga orang bersama barang bukti itu ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan petugas, polisi berpangkat melati tiga yang menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu menuturkan, ketiga pelaku yakni AS als Rambo, TM als Toto, dan MP als Imul mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram untuk menjemput barang haram itu ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik koordinat yang diberikan seseorang berinisial J.
Selanjutnya, tutur juru bicara Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, ketiga pelaku tersebut mengaku apabila telah sampai titik kordinat yang diberikan seseorang berinisial J itu, barang haram itu kemudian diserahkan kepada seseorang sebagimana yang diarahkan J.
Namun belum sempat barang haram itu diserahkan kepada penerima, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakhiri, petugas Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut sudah menangkap ketiga pelaku berikut barang bukti kejahatannya itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











