Selanjutnya, dengan disaksikan Kepala Kepala Desa dan Kadus setempat, gubuk yang diduga sebagai tempat kejahatan narkotika/narkoba itupun dibongkan dan dibakar pertugas.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Padang Tualang menuturkan, penggerebekan itu didasari Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait pelaksanaan razia/penindakan dalam rangka Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang






















