Hasilnya, di perkebunan PTPN2 yang berlokasi di Dusun Benteng Teladan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut, personil gabungan menemukan kursi plastik, bekas alat hisap, plastik klip kosong, botol air mineral di sebuah gubuk yang terbuat dari tenda biru.
Sedangkan para terduga pelaku kejahatan narkotika/narkoba itu, tidak ditemukan.
Selanjutnya, dengan disaksikan Kepala Kepala Desa dan Kadus setempat, gubuk yang diduga sebagai tempat kejahatan narkotika/narkoba itupun dibongkan dan dibakar pertugas.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Padang Tualang menuturkan, penggerebekan itu didasari Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait pelaksanaan razia/penindakan dalam rangka Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang





















