Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan

oleh -1,014 views
oleh
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang
banner 1000x200

Demikan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bernomor : 700.1.2.1/PW02/108.1/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution, SH, CGCAE).

Dalam hal ini, terkait LHP Inspektorat Pemkab Deli Serdang yang melakukan pemeriksaan dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengutipan uang dari semua program dengan mengatasnamakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan yang dilakukan Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) itu, kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk:

  1. Mengusulkan kepada Bupati Deli Serdang cq. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan sanksi atau menghukum :
  2. Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM, NIP.19800625 201001 2 023, Pangkat Pembina Tk. I (IV /a)) berupa hukuman disiplin berat, yakni Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (4) huruf b Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  (Eka  Safitri,A.Md.Keb, NIP. 19860606 201704 2 007, Pangkat Pengatur Tk. I (II/ d)) yang dalam hal ini turut serta membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang  berupa hukuman disiplin sedang, yakni Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun sesuai pelanggaran yang telah diperbuatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 94  Tahun 2021 tentang Di:siplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 42 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf a.
  4. Bidan Terampil/Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb, NIP. 19830429 201704 2 002, Pangkat Pengatur Tk. I (II/d)) yang dalam hal ini juga turut srta  membantu Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM) dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenang berupa hukuman disiplin sedang, yakni Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun sesuai pelanggaran yang telah diperbuat berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (3) huruf a, Pasal 42 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (3) huruf a.
  5. Memerintahkan Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM, agar mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp6.090.000,­ kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim dengan dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam rincian sebagai berikut :
NoProgramNama PenanggungjawabJumlah (Rp)
1 KeslingEsra Marolop

Doloksaribu

    840.000
2 Penyakit Tidak Menular

(PTM)

 

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :