Dalam perspektif hukum positif, ucap Rini lagi, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali,” ungkap Rini lagi.
Oleh karena itu, kata Rini, penyebar hoax dapat diancam dengan siksa yang sangat berat.
“Pelakunya dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas Rini. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











