Dalam hal ini, Rini Sidabutar yang juga seorang aktivis hukum menambahkan, hoaks berasal dari “hocus pocus” yang bahasa Latinnya yakni “hoc est corpus”, berarti berita bohong.
“Sedangkan bahasa Inggrisnya yakni, Hoax, yang berarti berita palsu,” ungkap Rini.
Menurut Rini, secara terminologis, hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu.
Dalam perspektif hukum positif, ucap Rini lagi, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali,” ungkap Rini lagi.
Oleh karena itu, kata Rini, penyebar hoax dapat diancam dengan siksa yang sangat berat.
“Pelakunya dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas Rini. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










