Berantas Pelanggaran Aturan dan Kejahatan, Tupoksi Para Penguasa di Deli Serdang, Undang Tanya

oleh -870 views
oleh
banner 1000x300

Selaku pihak pemberantas kejahatan, tupoksi pihak kepolisian di wilayah hukum setempat juga mengundang tanya.

“Kenapa bisa segel garis polisi (police line) itu sudah tidak ada lagi? Siapa yang membukanya? Apakah polisi atau para oknum yang membuka segel segel garis polisi (police line) itu?”

Menanggapi itu, kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Beringin (Iptu Randy) mengungkapkan pihaknya (Polsek Beringin, red) belum ada membuka segel atau garis polisi (police line, red) yang terpasang di lokasi judi  di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.

Terkait pemilik atau pengelola lokasi judi itu, Iptu Randy mengaku, tidak tahu.

banner 1000x300

Untuk diketahui, Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.

Tampak, lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya (Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, red) digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line) itu, kini garis polisi (police line) itu sudah tidah ada lagi alias raib entah kemana.

Padahal, dipasangnya garis polisi (police line) itu untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Selain itu, garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP. [red]

banner 1000x200

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Galilah Kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya.”

 

 

banner 1000x300
Bagikan ke :