Selain itu, Camat Beringin (Wahyu) juga menegaskan, dirinya tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.
“Tidak pernah ada pemilik bermohon atau meminta rekomendasi mendirikan tembok berikut bangunan di dalamnya kepihak pemerintahan kita, sehingga izin bangunan dari Dinas terkait tidak mungkin ada tanpa rekomendasi dari Kecamatan, bahkan saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar wahyu melalui telepon selulernya, waktu lalu.
Ironisnya, bangunan yang tidak berijin itu, kini terungkap dijadikan sebagai tempat lokasi kejahatan yakni judi.
Selanjutnya, setelah sekian lama beroperasi, Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, lalu, lokasi perjudian itupun digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line, red).
Anehya, beberapa hari kemudian tepatnya Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS saat menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu, garis polisi (police line, red) yang dalam hal ini merupan segel atas lokasi perjudian itu sudah tidak ditemukan lagi, alias hilang entah kemana.
Selaku pihak pemberantas kejahatan, tupoksi pihak kepolisian di wilayah hukum setempat juga mengundang tanya.
“Kenapa bisa segel garis polisi (police line) itu sudah tidak ada lagi? Siapa yang membukanya? Apakah polisi atau para oknum yang membuka segel segel garis polisi (police line) itu?”
Menanggapi itu, kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Beringin (Iptu Randy) mengungkapkan pihaknya (Polsek Beringin, red) belum ada membuka segel atau garis polisi (police line, red) yang terpasang di lokasi judi di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.












