Namun, aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu hanya menemukan mesin meja judi tembak ikan.
Alhasil, meja judi tembak ikan tersebut diboyong dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut tanpa ada terduga pelaku atau pemilik mesin judi tembak ikan itu.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) mengungkapkan, tindakan penggrebekan tempat judi itu merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Namun, saat konfirmasi terkait siapa pemilik meja judi tembak ikan dan siapa pemilik tempat judi tembak ikan itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) tidak berada di kantornya di Mapolsek Tanjung Morawa.












