Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) mengungkapkan, tindakan penggrebekan tempat judi itu merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Namun, saat konfirmasi terkait siapa pemilik meja judi tembak ikan dan siapa pemilik tempat judi tembak ikan itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) tidak berada di kantornya di Mapolsek Tanjung Morawa.
Selain itu, dengan alasan harus terlebih dahulu ada ijin dari pimpinan, jurnalis Satya Bhakti Online dilarang untuk membidik foto meja judi tembak ikan tersebut yang saat itu berada di ruang Reskrim Mapolsek Tanjung Morawa.
Selanjutnya, ditempat terpisah, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK) menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungannya masing-masing.
Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110 untuk segera ditindak lanjuti,” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu. (rel/SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











