“Apabila peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar Undang – undang itu tidak diindahkan, maka saat kembali menggelar operasi, akan segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pungkas ” Kabag Ops. Polresta Deli Serdang (Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK) mewakili Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH). [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












