Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) diwakili Kabag Ops. Polresta Deli Serdang (Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK) menuturkan, setiap lokasi yang didatangi sudah dihimbau, dan pihaknya (kepolisian, red) sudah tempelkan peringatan keras.
“Apabila peringatan keras agar tidak melakukan perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar Undang – undang itu tidak diindahkan, maka saat kembali menggelar operasi, akan segera ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pungkas ” Kabag Ops. Polresta Deli Serdang (Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK) mewakili Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH). [Rel/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang













