Walupun begitu, pada tembok dinding dan pagar bangunan lokasi judi itu, petugas menempelkan spanduk beruliskan : “DILARANG MELAKUKAN PERJUDIAN DAN AKTIVITAS LAIN YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG DI TEMPAT INI. APABILA TIDAK MENGINDAHKAN LARANGAN INI, MAKA PIHAK YANG BERWENANG AKAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM”.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) diwakili Kabag Ops. Polresta Deli Serdang (Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK) menuturkan, setiap lokasi yang didatangi sudah dihimbau, dan pihaknya (kepolisian, red) sudah tempelkan peringatan keras.
















