Selanjutnya, saat digeledah, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang menemukan 3 bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 gram atau 6 kg didalam tas ransel yang dibawa Suhendra alias H.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Suhendra alias H berikut barangbukti kejahatannya di boyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Terkait itu, kepada wartawan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain) menuturkan, kini, Suhendra als H sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Atas perbuatannya, Suhendra als H dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Zulkarnain. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Tekanan dan stres, bagaikan rumput liar”











