SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh.
Hasilnya, Sabtu 8 April 2023, personil Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan terduga yang diketahui bernama Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berikut barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6 kg.
Informasinya, penangkapan terduga pelaku peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di Terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dengan tujuan akhir Pekan Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang mengetahui seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam Bus PT. RAPI.
Kemudian, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut hingga Bus PT. RAPI tersebut tiba di loket PT. RAPI, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada pukul 15.00 WIB.
Tanpa basa basi, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap terduga seorang laki-laki yang saat itu berada didalam bus PT. RAPI tersebut.
Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Suhendra alias H.











