Bawa 25 Kg Sabu, Pasutri Nginap di Hotel Prodeo Polres Asahan

oleh -902 views
oleh
Bawa 25 Kg Sabu, Pasutri Nginap di Hotel Prodeo Polres Asahan
banner 1000x300

Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap saat melintas berkendara motor Vixion, Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, untuk menjemput narkotika atas suruhan K itu, MJ diberi upah awal senilai Rp.5 juta dan sisanya akan diberikan setelah Narkotika dihantarkan sampai ditempat yg sudah ditentukan.

Atas kejahatannya itu, ke terdua pelaku itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Hal ini membuktikan, Polres Asahan tidak main-main untuk membasmi peredaran Narkotika,” tegas Kapolres Asahan itu.

banner 1000x300

Mengakhiri paparannya itu, Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar pemberantasan narkotika bisa lebih efektif di daerah tersebut. (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

banner 1000x200

“Kasih adalah kunci yang mampu membuka hati yang paling keras.”

banner 1000x300
Bagikan ke :