Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap saat melintas berkendara motor Vixion, Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, untuk menjemput narkotika atas suruhan K itu, MJ diberi upah awal senilai Rp.5 juta dan sisanya akan diberikan setelah Narkotika dihantarkan sampai ditempat yg sudah ditentukan.
Atas kejahatannya itu, ke terdua pelaku itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Hal ini membuktikan, Polres Asahan tidak main-main untuk membasmi peredaran Narkotika,” tegas Kapolres Asahan itu.
Mengakhiri paparannya itu, Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar pemberantasan narkotika bisa lebih efektif di daerah tersebut. (SBO-14)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kasih adalah kunci yang mampu membuka hati yang paling keras.”











